Penjaringan,- Dalam rangka normalisasi kali karang Lurah Penjaringan melakukan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan yang berada di bantaran kali karang RT 22 RW 008 Kelurahan Penjaringan, tujuan dari sosialisasi ini merupakan pendekatan dan pemberitahuan bahwa akan ada normalisasi kali dan saluran air yang merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bangunan yang berada di sepanjang bantaran kali karang agar segera di bongkar oleh pemiliknya masing-masing sebelum terjadi penertiban, dan diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar bangunan tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut hadir Lurah Penjaringan, Ka Pospol Muara Baru, Polsek Penjaringan, Bimas, Babinsa Kelurahan Penjaringan dan sekitar 50 orang sebagai perwakilan warga yang tinggal di bantaran kali karang.