PENJARINGAN,-Dalamrangka mempermudah untuk membersihkan sampah di saluran air Lurah Penjaringan, Suranta, S.Sos mengintruksikan kepada stafnya Kasie Pemerintahan Kelurahan Penjaringan untuk memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan diataas saluran air untuk tidak berjualan di tempat tersebut, lokasi-lokasi yang menjadi larangan bagi PKL yaitu jalur hijau, saluran air, taman, trotoar dan bahu jalan wilayah-wilayah tersebut sudah menjadi ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakartaagar tidak dimanfaaatkan oleh para pedagang dan aktifitas lainnya karena dianggap mengganggu keindahan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar